Perpres Publisher Rights untuk Informasi Berkualitas

Gentamedia.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI kini sedang menggodok Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Kemenkominfo mengaku telah menyelesaikan draft Perpres tentang Publisher Rights atau hak penerbit.

Sebagai informasi, dikutip dari channel youtube Gema pos, Teddy sebagai pengamat politik menjelaskan Perpres Publisher Rights adalah sebuah regulasi yang dibuat untuk mengatur kerja sama dan tanggung jawab perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur kelembagaan yang memiliki fungsi untuk memastikan pelaksanaan kerja sama dan tanggung jawab tersebut.

Seperti yang diketahu, Perpres adalah salah satu amanat yang disampaikan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo sejak tahun 2020, dan kembali dikuatkan lewat pidatonya yang disampaikan pada Hari Pers Nasional, di Medan pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Dalam pidatonya, Presiden RI meminta agar Publisher Rights untuk segera diselesaikan dalam waktu satu bulan.

“Ya, kalau dilihat kenyataannya sekarang sudah jelas terlambat banget ya,” kata Teddy.

Sementara itu, dorongan kuat agar Perpres tentang Publisher Rights ini segera disahkan ternyata datang dari banyak kelompok. Salah satunya adalah dari Dewan Pers.

Terkait hal itu, pada saat jumpa pers dengan awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023, Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menyatakan bahwa hadirnya Perpres Publisher Rights menjadi sangat penting dalam upaya untuk mengatur soal platform agar tidak terganggu oleh berbagai hal, apalagi sudah dekat dengan Pemilu.

Kemudian, ia juga menekankan bahwa percepatan pengesahan perpres ini juga sekaligus upaya untuk mengawal karya jurnalistik berkualitas yang juga ikut didistribusikan oleh platform digital global.

“dan kembali, jelang pemilu, sudah barang tentu masyarakat sangat memerlukan berita dan informasi yang akurat dan berkualitas—terhindar dari berita bohong (hoax),” ujar Teddy.

Diketahui, bahwa rancangan draf Perpres Publisher Rights yang disebutkan telah selesai rencananya akan diserahkan kepada Setneg pekan depan, untuk segera ditandatangani oleh Presiden.

Sementara itu, Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI menjelaskan bahwa draf beleid yang akan mengatur tentang kerja sama perusahaan pers dengan platform digital sedang dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).(ri)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *