JMSI Siapkan Program Pelatihan Jurnalisme Berkualitas Usai Tukar Pikiran dengan Komite Perpres 32/2024

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menggelar pertemuan dengan Komite Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 terkait tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Pertemuan berlangsung di lantai 2 Gedung Dewan Pers, Kamis siang (3/10/2024).

Pertemuan ini dihadiri Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, yang didampingi oleh sejumlah pengurus, termasuk Ketua Bidang Sekretariat Ari Rahman, Plt. Ketua JMSI Jakarta Wayan Sudane, Ketua JMSI Banten Wahyu Hariyadi, serta Sekretaris JMSI Banten Rizki Suhaedi. Sementara dari pihak Komite Perpres 32/2024, Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menerima JMSI bersama empat anggota Komite lainnya, yakni Alexander Carolus Suban, Herik Kurniawan, Damar Juniarto, dan Dr. Guntur Syahputra Saragih.

Dalam pertemuan tersebut, JMSI memaparkan peranannya sebagai organisasi perusahaan pers yang telah berdiri sejak Februari 2020 dan diakui sebagai konstituen Dewan Pers pada Januari 2022. Teguh menjelaskan, JMSI memiliki keanggotaan di 30 provinsi dengan lebih dari 450 perusahaan pers yang tergabung. Salah satu sistem internal yang diimplementasikan JMSI adalah pemberian rating anggota berdasarkan kategori bintang, yang menunjukkan tingkat legalitas dan keterlibatan perusahaan pers dengan Dewan Pers.

Teguh Santosa juga menekankan pentingnya jurnalisme yang berkualitas dalam menjaga keberlanjutan media. Menurutnya, media yang mampu bertahan di tengah persaingan akan memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas karya persnya. Namun, ia mengakui, banyak anggota JMSI masih mengandalkan model kerjasama tradisional dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak lain, yang kini semakin sulit dilakukan karena persaingan yang ketat.

Selain itu, Teguh menyoroti tantangan pemberitaan di era digital, di mana viralitas berita sering kali dikaitkan dengan judul-judul sensasional. Ia mengingatkan bahwa algoritma platform digital telah berkembang untuk mengenali konten yang hanya berfungsi sebagai click bait.

Guntur Syahputra Saragih, anggota Komite Perpres 32/2024, menjelaskan bahwa platform digital diwajibkan memberi perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers, baik yang baru berdiri maupun yang telah terverifikasi Dewan Pers. Ia juga menambahkan bahwa JMSI dapat berperan dalam mendukung jurnalisme berkualitas, misalnya melalui program pelatihan yang dapat diajukan oleh JMSI.

Merespons hal ini, Teguh menyatakan bahwa JMSI akan segera menjajaki pembuatan program pelatihan yang dapat dilaksanakan per provinsi atau per kawasan, serta terus mendorong anggotanya untuk mencapai kategori bintang empat sebagai standar tertinggi.

Pertemuan ini diharapkan dapat membuka peluang kerjasama lebih lanjut antara JMSI dan perusahaan platform digital guna memajukan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berkualitas di Indonesia.(ri)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *