Dewan Pers resmi merilis pedoman terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia jurnalistik untuk mengatur dampak teknologi ini pada proses produksi berita. Pedoman ini disusun guna menjaga integritas dan etika jurnalistik di tengah perkembangan pesat teknologi AI.
Abdul Manan, salah satu anggota tim perumus pedoman tersebut, mengungkapkan bahwa dua alasan utama pembuatan pedoman ini adalah percepatan perkembangan teknologi AI dan potensi risiko penyalahgunaannya. Menurutnya, meskipun AI dapat mempercepat proses kerja jurnalis, terdapat potensi bahaya seperti manipulasi konten visual (deepfake) dan penyebaran informasi yang salah atau hoaks.
“AI memang seperti pisau bermata dua,” ujar Manan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers. Oleh karena itu, pedoman ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, narasumber, dan konsumen media dari dampak negatif penggunaan AI dalam pembuatan berita.
Pedoman yang dirumuskan ini tidak memberikan panduan teknis mengenai cara penggunaan AI, melainkan lebih menekankan prinsip-prinsip dasar yang harus diikuti dalam proses produksi jurnalistik. Sebagaimana kode etik jurnalistik, pedoman ini mengedepankan nilai-nilai yang harus diperhatikan oleh pelaku media dalam mengintegrasikan AI dalam pekerjaan mereka.
Suprapto, anggota tim perumus lainnya, menjelaskan empat prinsip utama dalam pedoman ini. Pertama, AI harus dipandang sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik dan tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik. Kedua, keterlibatan manusia dalam setiap tahap produksi berita tetap sangat penting, termasuk pengawasan oleh redaksi, wartawan, dan editor.
Prinsip ketiga menegaskan bahwa meskipun AI digunakan dalam proses pembuatan karya jurnalistik, perusahaan media tetap bertanggung jawab atas hasil akhirnya. Sementara itu, prinsip keempat menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan AI, dengan mewajibkan perusahaan media mencantumkan informasi tentang aplikasi atau sumber AI yang digunakan dalam produksi konten.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, berharap pedoman ini dapat mencegah pelanggaran kode etik jurnalistik terkait penggunaan AI serta memberikan arahan yang jelas bagi perusahaan media. Hingga saat ini, Dewan Pers mencatat belum ada sengketa jurnalistik terkait penggunaan AI, meskipun teknologi ini berkembang pesat.
Pedoman lengkap mengenai penggunaan AI dalam jurnalistik dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Dewan Pers.(ra)